

Kata
"Tahlil" sendiri secara harfiah berarti berizikir dengan mengucap kalimat tauhid
"Laa ilaaha illallah" (tiada yang patut disembah kecuali Allah).
Upacara
tahlilan ditengarai merupakan praktik pada abad-abad transisi yang dilakukan
oleh masyarakat yang baru memeluk Islam, tetapi tidak dapat meninggalkan
kebiasaan mereka yang lama. Berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit bukan hanya
terjadi pada masyarakat pra Islam di Indonesia saja, tetapi di berbagai belahan
dunia, termasuk di jazirah Arab. Oleh para da'i (yang dikenal wali songo) pada
waktu itu, ritual yang lama diubah menjadi ritual yang bernafaskan Islam. Di
Indonesia, tahlilan masih membudaya, sehingga istilah "Tahlilan" dikonotasikan
memperingati dan mendo'akan orang yang sudah meninggal. Tahlilan dilakukan bukan
sekadar kumpul-kumpul karena kebiasaan zaman dulu. Generasi sekarang tidak lagi
merasa perlu dan sempat untuk melakukan kegiatan sekadar kumpul-kumpul seperti
itu. jika pun tahlilan masih diselenggarakan sampai sekarang, itu karena setiap
anak pasti menginginkan orangtuanya yang meninggal masuk sorga. Sebagaimana
diketahui oleh semua kaum muslim, bahwa anak saleh yang berdoa untuk orangtuanya
adalah impian semua orang, oleh karena itu setiap orangtua menginginkan anaknya
menjadi orang yang saleh dan mendoakan mereka. dari sinilah, keluarga mendoakan
mayit, dan beberapa keluarga merasa lebih senang jika mendoakan orangtua mereka
yang meninggal dilakukan oleh lebih banyak orang (berjama'ah), maka diundanglah
orang-orang untuk itu, dan menyuguhkan (sodaqoh) sekadar suguhan kecil bukanlah
hal yang aneh, apalagi tabu, apalagi haram. Suguhan (sodaqoh) itu hanya
berkaitan dengan menghargai tamu yang mereka undang sendiri. maka, jika ada anak
yang tidak ingin atau tidak senang mendoakan orangtuanya, maka dia (atau
keluarganya) tidak akan melakukannya, dan itu tidak berakibat hukum syareat.
tidak makruh juga tidak haram. Anak seperti ini pasti juga orang yang tidak
ingin didoakan jika dia telah mati kelak.
Kegiatan
ini bukan kegiatan yang diwajibkan, orang boleh melakukannya atau tidak.
Tahlilan bukanlah kewajiban, dan adalah dusta dan mengada-ada jika tahlilan ini
dihitung sebagai rukun. Tahlilan adalah pilihan bebas bagi setiap orang dan
keluarga berkaitan dengan keinginan mendoakan orangtua mereka ataukah tidak.
tahlilan juga bukanlah kegiatan yang harus dilakukan secara berkumpul-kumpul di
rumah duka dan oleh karenanya dituduhkan membebani tuan rumah. Tahlilan itu
mendoakan mayit dan itu bisa dilakukan sendiri-sendiri atau berjamaah, di satu
tempat yang sama atau di mana-mana. menuduhkan tahlil sebagai bid'ah adalah
mengada-ada dan melawan keyakinan kaum muslim bahwa anak saleh yang berdoa untuk
orangtuanya adalah cita-cita setiap orang. Mengenang 40 hari meninggalnya warga
TMT yaitu Ibu Hj. Hapsah Rochilah Harahap binti Mangaraja Seto Harahap yang
lahir tanggal 12 Juli 1934 dan meninggal tanggal 19 Juni 2014, pengurus TMT
telah berkunjung ke rumah Almh di Jalan Gudang Utara Bandung pada tanggal 9
Agustus 2014 guna bertakziah sekalian ikut menyampaikan doa. Pengurus TMT yang
berkesempatan hadir, antara lain : Penasehat TMT Bpk Ir. H. Ali Amin dan Ibu,
Sekretaris TMT Bpk H. K. Damanik SH, Wakil Ketua TMT Bapak H. Aman Pane dan
Wakil Ketua TMT Bpk H. Jufri Nasution MSc dan Ibu. (sumber Wikipedia dan
jeenes_liputan pribadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar